HARIS AZHAR BEBERKAN 5 PEL4NGG4R4N PEMILU 2019, BERITA TERBARU HARI INI, BERITA TERKINI
Jakarta, CNN Indonesia — Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru yang juga penggagas hakasasi.id, Haris Azhar menyebut ada lima kategori dugaan pelanggaran besar selama tahapan Pemilu 2019 berjalan. Itu semua perlu diungkap oleh suatu tim pencari fakta.
“Angka dan data yang kami temukan bisa jadi lebih kecil dari apa yang terjadi di lapangan,” kata Haris di kantor Lokataru, Jakarta, Rabu (8/5).
Pertama, yakni pengerahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggalang dukungan salah satu paslon peserta Pilpres 2019.
Dia mengatakan aparat penegak hukum juga termasuk pihak yang dikerahkan untuk menggalang dukungan. Contohnya ketika eks Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh kapolres menggalang dukungan dari masyarakat untuk salah satu paslon. Belakangan Sulman membantah sendiri pernyataanya itu dan mengaku tengah emosi karena dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek.
Kedua, yakni ketika pejabat publik ikut mengarahkan masyarakat agar memilih salah satu paslon peserta pilpres 2019. Pejabat publik yang dimaksud sekelas menteri kabinet.
“Contohnya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara,” ujar mantan Koordinator KontraS ini.
Ketiga adalah pengerahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kepentingan kampanye. Haris menyebut salah satu contohnya rencana pengerahan 150.000 ribu karyawan perusahaan BUMN untuk menghadiri acara ulang tahun Kementerian BUMN yang bertepatan dengan kampanye akbar Paslon 01 di stadion Gelora Bung Karno. Belakangan acara tersebut dimundurkan tanggal pelaksanaanya.
Haris menyebut ada surat edaran Kementerian BUMN Nomor S-153/S.MBU/4/2019 yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN terkait itu.
“Celakanya belum ada korespondensi antara Bawaslu dan Kementerian BUMN,” tutur Haris.
Keempat adalah pengerahan kepala daerah serta aparatur pemerintah desa untuk ikut deklarasi dukungan kepada peserta Pilpres 2019. Haris mengamini bahwa setiap orang berhak ikut memberikan dukungan. Akan tetapi, keliru jika yang bersangkutan menyebutkan jabatan saat acara deklarasi.
Haris memberi contoh kasus di Tapanuli Tengah. Bupati setempat mengancam akan mencabut program keluarga harapan (PKH) andai warga tidak memilih caleg dari partai tertentu.
Dugaan pelanggaran terakhir, yakni soal hak yang diterima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, status anggota KPPS harus diperjelas. Apakah mereka bekerja berdasarkan kontrak atau sukarela atau partisipatif.
“Kalau kontrak kerja apakah dalam sehari harus dipotong pajak apalagi upah mereka di bawah Rp500 ribu. Kalau partisipatif (sukarela), kenapa juga ditekan harus diselesaikan malan itu dengan beban yang besar,” kata Haris.
Termasuk juga soal anggota KPPS yang meninggal dunia. Menurut Haris perlu ada investigasi mengapa begitu banyak anggota KPPS meninggal dunia akibat Pemilu 2019.
Haris mengatakan perlu ada suatu tim pencari fakta untuk mengungkap semua pelanggaran itu. Dia mengamini itu tidak mudah. Terlebih, meski usul pembentukan tim sudah beredar dalam hitungan pekan, pemerintah cenderung bergeming. “LSM-LSM juga diam. Ajaib,” kata Haris
Silahkan Subscribe Supaya Tidak Ketinggalan Berita Terbaru Setiap Harinya Klik Tanda Lonceng Supaya Menerima Notifikasi Berita Terbaru Jangan LupaLike N Share
BERITA TERBARU
BERITA TERKINI
BERITA HARI INI
BERITA TERBARU HARI INI
#BeritaTerbaru #BeritaTerkini #BeritaHariIni #BreakingNews
#BeritaPolitikHariIni #BeritaTerbaruHariIni
source
Sementara itu kami infokan tentang jadwal PPPK tahap I tahun 2019
SSCASN info tahapan dan jadwal pendaftaran PPPK 2019
SSCASN.BKN.GO.ID – Tahapan Pendaftaran PPPK 2019, Login SSCASN.BKN.GO.ID UPDATE Info BKN Terbaru
Berikut panduan lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id!
Link sscasn.bkn.go.id dan sp3k-daftar.bkn.go.id kini sudah bisa diakses.
Silahkan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 / PPPK 2019
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran PPPK Tahap I dibuka Mulai Tanggal 10 – 17 Februari 2019.
Dari pantauan, portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.
Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.
a. Membuat Akun
1. Pilih menu Registrasi
2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG
5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
b. Log in
Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
c. Melengkapi Data
1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
3. Melengkapi biodata
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN
Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
Berikut kedelapan syarat tersebut:
1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.
Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Apa maksudnya?
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (guru)
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)
Tenaga Kesehatan
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian (SSCASN)
Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019
Alur pendaftaran PPPK 2019
Jangan putus asa bagi yang gagal tahun ini di ajang CPNS 2018, mari pupuk semangat lagi untuk persiapan ke event PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, gak papa dah gak ada pensiun yang penting kerja dulu kan. Semangat..!!
Pendaftaran CPNS online melalui situs sscn.bkn.go.id hang berakhir 15 Oktober 2018. Artinya, habis sudah waktu yang disediakan bagi pelamar untuk mendaftar di situs resmi pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id.
pelamar yang sudah memenuhi persyaratan pendafatran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal tes CPNS dan registrasti CAT BKN.
Usai pengumuman lolosnya seleksi administrasi, palamar akan mempersiapkan diri untuk mengerjakan soal tes CPNS. Latihan mengerjakan contoh soal tes CPNS bisa jadi solusinya.
Contoh soal cpns 2018 bisa di download di bagian akhir berita ini.
Jelang pendaftaran CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi soal CPNS 2018 diinformasikan resmi melalui akun twitter @BKNgoid.
Ilustrasi soal tes CPNS 2018 (Istimewa)Jangan terkecoh jelang pendaftaran CPNS 2018, banyaknya orang yang mencari informasi terkait CPNS 2018 membuat beberapa oknum nakal sengaja mencari keuntungan di tengah kesempatan.
Salah satunya dengan menerbitkan buku bank soal untuk tes CPNS 2018.
Padahal, pihak penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah menerbitkan buku-buku tersebut.
Dalam sebuah cuitan yang terbit Kamis (26/7/2018), BKN mengatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS 2018 yang berisi soal-soal CAT-BKN.
“#SobatBKN sekali lagi mimin infokan bahwa kami tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS yang berisi soal-soal CAT-BKN. Kenapa? karena setiap tahun soal-soal tersebut, berganti dan setelah selesai dibuat langsung dikunci oleh Lembaga terkait dan BKN juga tidak mengetahui isi soalnya,” demikian bunyi cuitan tersebut, dikutip TribunStyle.cpm dari Twitter @BKNgoid, Sabtu (28/7/2018).
Tak hanya itu, BKN pun memberikan saran kepada calon peserta pendaftaran CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi tersebut antara lain terdiri dari materi seputar TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan.
#SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan,” tulisnya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan contoh atau kisi-kisi soal CPNS 2018 secara resmi?
BKN menyediakan sebuah laman simulasi untuk mengerjakan soal tes CPNS dengan menggunakan sistem.
Para calon peserta dapat mengunjungi laman Simulasi CAT BKN, yang berisi kumpulan soal CPNS dari TIU, TWK, hingga TKP.
Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin (10/9/2018) (istimewa)Menariknya, layaknya ujian sebenarnya, laman ini juga dilengkapi dengan sistem skoring.
Sehingga, peserta dapat mengukur serta menguji kemampuannya sendiri jelang tes CPNS 2018.
Berikut cara mendaftar ke laman simulasi CAT-BKN, dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber, Sabtu (28/7/2018).
1. Pergi ke laman http://cat.bkn.go.id/simulasi/index.php
2. Lakukan log in dengan memasukkan Email dan juga Password.
3. Masukkan 10 digit kode verifikasi yang dikirim ke email.
4. Log in berhasil, peserta mulai bisa melakukan simulasi CAT-BKN.
Salah satu persiapannya yakni kecakapan dalam menjawab soal.
Untuk itu, mulai dari sekarang anda harus mempelajari contoh soal-soal tes CPNS.
Seperti diketahui, tes penerimaan CPNS 2018 melalui berbagai tahapan.
Tahapan tes CPNS 2018 menggunakan computer assisted test (CAT) membutuhkan ketelitian dan kemampuan berpikir peserta.
Diketahui, Tes berbasis CAT tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bagi kalian yang akan mengikuti tes CPNS untuk pertama kalinya, pastikan kalian memahami apa itu SKD dan SKB.
Standar nilai minimal SKD CPNS 2018 (Kemenpan RB)Pada seleksi kompetensi dasar atau SKD, peserta akan menjawab soal lewat CAT.
Peserta tidak perlu lagi menjawab soal di kertas dan menghitamkan pilihan jawaban. Hasil tes peserta juga akan langsung bisa diketahui setelah selesai tes.
Tes yang ada dalam tahap seleksi SKD antara lain, Tes Wawancara Kewarganegaraan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lulus di tahap seleksi SKD dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB.
Seleksi kompetensi bidang meliputi tes kesamaptaan serta tes pengamatan fisik dan keteramapilan (FSK).
Nah untuk itu, mengulang-ulang materi contoh soal CPNS dianggap cukup membantu peserta dalam menjawab soal.
Mulai dari sekarang mempelajari tentang materi serta cara menjawab dengan cepat soal tes CPNS 2018.
note:
1.Semua video berasal dari yotube.com
2.Kami gunakan plugin yang otomatis mencari dan posting video dari youtube dengan kata kunci tertentu.
3.Seluruh video yang diposting di sini adalah menjadi hak milik pembuat dan pengunggah video di youtube.com