Aturan Baru, Gaji Honorer Bakal Sama dengan PNS

Posted on



Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Dengan adanya aturan tersebut, peluang honorer untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK semakin terbuka lebar.

Selama ini memang para tenaga honorer terkesan dianaktirikan, terutama mereka yang telah bekerja dan mengabdi dengan waktu yang cukup lama.
Peluang bagi honorer 35 tahun ke atas

Aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar yakni 35 tahun. Lantas muncul pro dan kontra agar aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai diskriminatif.

Sebabnya, banyak para honorer yang lebih dari usia 35 tahun banyak mengabdi sebagai guru atau pun bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan tidak bisa berpeluang jadi PNS.

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, para honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintahan menjadi lebih mudah.

Aturan tersebut membahas bahwa meski sudah lebih berusia 35 tahun maka para honorer bisa ikut seleksi. Aturan ini juga memberi peluang bagi honorer yang berusia setahun sebelum batas usia pensiun.

Namun, bukan berarti para honorer tersebut bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Mereka tetap saja harus ikut seleksi berbasis sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, hingga jenis kelamin.

Gaji PPPK

Para tenaga PPPK meski bukan berstatus PNS tetapi akan mendapatkan besaran gaji sama seperti PNS. Mereka ini akan digaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai di daerahnya masing-masing, termasuk tunjangan seperti yang diterima para aparatur sipil negara (ASN).

Hanya saja, para tenaga PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Para tenaga PPPK bisa mengikuti pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayarkan kepada pengelola pensiun.

Saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun untuk kerja sama pengelolaan dana pensiun dari para tenaga yang akan menjadi PPPK.
Hak yang diterima PPPK

Lahirnya istilah PPPK ini tak lepas dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Aturan ini mengatur tentang PNS dan PPPK. Belakangan aturan khusus yang mengatur PPPK telah diteken presiden.

Para tenaga PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Proses penerimaan tenaga PPPK ini juga melalui seleksi dan diniai secara objektif.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, nantinya para tenaga PPPK akan mendapat hak seperti para PNS di antaranya gaji dan tunjangan, hak cuti, hak perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Besaran gaji tenaga PPPK ini dilihat dari beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan. Gaji yang diberikan kepada para tenaga PPPK ini berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan dari APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.

Adapun, masa kerja para tenaga PPPK ini akan berakhir ketika perjanjian kerja mereka berakhir, meninggal dunia, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar aturan, terjadi tindak pidana, tidak cakap jasmani dan rohani yang berdampak tidak bisa menjalankan kerja dan adanya perampingan organisasi.

PPPK bukan pengganti honorer

Sejak muncul pro kontra PPPK, banyak yang menilai pemerintah hanya mengganti istilah honorer saja. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa honorer dan PPPK sangat berbeda baik dari status maupun dari hak yang diterimanya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menjadi PNS atau PPPK, setiap orang harus ikut seleksi seperti halnya seleksi CPNS. Hanya saja, peluang bagi honorer menjadi PPPK sangat besar dibanding menjadi PNS. Hal tersebut karena aturan menjadi PPPK lebih fleksibel terutama pada batasan usia.

source

Jangan putus asa bagi yang gagal tahun ini di ajang CPNS 2018, mari pupuk semangat lagi untuk persiapan ke event PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, gak papa dah gak ada pensiun yang penting kerja dulu kan. Semangat..!!

Pendaftaran CPNS online melalui situs sscn.bkn.go.id hang berakhir 15 Oktober 2018. Artinya, habis sudah waktu yang disediakan bagi pelamar untuk mendaftar di situs resmi pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id.

pelamar yang sudah memenuhi persyaratan pendafatran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal tes CPNS dan registrasti CAT BKN.
Usai pengumuman lolosnya seleksi administrasi, palamar akan mempersiapkan diri untuk mengerjakan soal tes CPNS. Latihan mengerjakan contoh soal tes CPNS bisa jadi solusinya.

Contoh soal cpns 2018 bisa di download di bagian akhir berita ini.

Jelang pendaftaran CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi soal CPNS 2018 diinformasikan resmi melalui akun twitter @BKNgoid.
Ilustrasi soal tes CPNS 2018 (Istimewa)Jangan terkecoh jelang pendaftaran CPNS 2018, banyaknya orang yang mencari informasi terkait CPNS 2018 membuat beberapa oknum nakal sengaja mencari keuntungan di tengah kesempatan.
Salah satunya dengan menerbitkan buku bank soal untuk tes CPNS 2018.
Padahal, pihak penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah menerbitkan buku-buku tersebut.
Dalam sebuah cuitan yang terbit Kamis (26/7/2018), BKN mengatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS 2018 yang berisi soal-soal CAT-BKN.

“#SobatBKN sekali lagi mimin infokan bahwa kami tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS yang berisi soal-soal CAT-BKN. Kenapa? karena setiap tahun soal-soal tersebut, berganti dan setelah selesai dibuat langsung dikunci oleh Lembaga terkait dan BKN juga tidak mengetahui isi soalnya,” demikian bunyi cuitan tersebut, dikutip TribunStyle.cpm dari Twitter @BKNgoid, Sabtu (28/7/2018).
Tak hanya itu, BKN pun memberikan saran kepada calon peserta pendaftaran CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi tersebut antara lain terdiri dari materi seputar TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan.

#SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan,” tulisnya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan contoh atau kisi-kisi soal CPNS 2018 secara resmi?
BKN menyediakan sebuah laman simulasi untuk mengerjakan soal tes CPNS dengan menggunakan sistem.
Para calon peserta dapat mengunjungi laman Simulasi CAT BKN, yang berisi kumpulan soal CPNS dari TIU, TWK, hingga TKP.

Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin (10/9/2018) (istimewa)Menariknya, layaknya ujian sebenarnya, laman ini juga dilengkapi dengan sistem skoring.
Sehingga, peserta dapat mengukur serta menguji kemampuannya sendiri jelang tes CPNS 2018.

Berikut cara mendaftar ke laman simulasi CAT-BKN, dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber, Sabtu (28/7/2018).

1. Pergi ke laman http://cat.bkn.go.id/simulasi/index.php
2. Lakukan log in dengan memasukkan Email dan juga Password.
3. Masukkan 10 digit kode verifikasi yang dikirim ke email.
4. Log in berhasil, peserta mulai bisa melakukan simulasi CAT-BKN.

Salah satu persiapannya yakni kecakapan dalam menjawab soal.
Untuk itu, mulai dari sekarang anda harus mempelajari contoh soal-soal tes CPNS.

Seperti diketahui, tes penerimaan CPNS 2018 melalui berbagai tahapan.
Tahapan tes CPNS 2018 menggunakan computer assisted test (CAT) membutuhkan ketelitian dan kemampuan berpikir peserta.
Diketahui, Tes berbasis CAT tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagi kalian yang akan mengikuti tes CPNS untuk pertama kalinya, pastikan kalian memahami apa itu SKD dan SKB.
Standar nilai minimal SKD CPNS 2018 (Kemenpan RB)Pada seleksi kompetensi dasar atau SKD, peserta akan menjawab soal lewat CAT.
Peserta tidak perlu lagi menjawab soal di kertas dan menghitamkan pilihan jawaban. Hasil tes peserta juga akan langsung bisa diketahui setelah selesai tes.

Tes yang ada dalam tahap seleksi SKD antara lain, Tes Wawancara Kewarganegaraan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lulus di tahap seleksi SKD dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB.
Seleksi kompetensi bidang meliputi tes kesamaptaan serta tes pengamatan fisik dan keteramapilan (FSK).
Nah untuk itu, mengulang-ulang materi contoh soal CPNS dianggap cukup membantu peserta dalam menjawab soal.
Mulai dari sekarang mempelajari tentang materi serta cara menjawab dengan cepat soal tes CPNS 2018.

note:
1.Semua video berasal dari yotube.com
2.Kami gunakan plugin yang otomatis mencari dan posting video dari youtube dengan kata kunci tertentu.
3.Seluruh video yang diposting di sini adalah menjadi hak milik pembuat dan pengunggah video di youtube.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *