Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PPPK bagian dari ASN yang tidak terpisahkan dari
komponen aparatur negara yang ikut andil menentukan bagi keberhasilan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya sebagai pelayanan publik. Mengingat peran strategis PPPK, selayaknya PPPK dikelola dengan
sistem manajemen yang profesional disetiap instansi pemerintah. Manajemen PPPK diperlukan untuk
menghasilkan pegawai ASN yang kompeten, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sumber : Policy Brief BKN Februari 2017
www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/Policy-Brief-Februari-2017.pdf
source