Inilah Para Caleg Populer Tak Lolos ke DPR di Pemilu 2019



Pemilu 2019 telah usai. Tidak hanya para capres-cawapres yang tengah menunggu penghitungan resmi KPU, tapi juga para caleg yang bertarung dalam Pemilu 2019.
Sebagian dari mereka pesimis bisa lolos ke DPR. Alasannya karena Pemilu 2019 itu panjang dan melelahkan. Belum lagi butuh biaya yang besar.
Ada beberapa politikus populer terancam tidak lolos ke DPR di Pemilu 2019. Mengapa? Berikut penjelasan mereka:
1. Eva Sundari
Eva Kusuma Sundari, polikus senior PDI-P mengaku tidak lolos ke Senayan untuk periode 2019-2024. Eva mengatakan dirinya tidak lolos ke DPR kerena persaingan ketat diinternal PDIP.
Eva maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI meliputi wilayah Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Eva mengatakan caleg PDIP yang lolos ke DPR dari Dapil VI yakni Guruh Soekarnoputra, Arterian Dahlan dan Sri Rahayu.
“Enggak lolos, faktornya karena kurang suara,” kata Eva.
Sebelumnya Eva Kusuma pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014, di Komisi III yang menangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Politikus senior PDIP kembali menjadi anggota DPR periode 20142019, ia menjabat anggota DPR Komisi XI – Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan.
2. Ferdinand Hutahaean
Merdeka.com – Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga terancam tidak lolos ke Senayan. Ferdinand sudah memprediksi jika dirinya tidak akan lolos di Pileg 2019. Karena itu dirinya tidak mentargetkan lolos untuk menjadi anggota DPR.
“Saya tidak suka dengan demokrasi yang mahal seperti sekarang, makanya saya turun sangat terbatas dan hanya bentuk pengabdian kepada partai turut serta menyumbang suara ke partai. Jadi sejak awal saya sudah tahu kalau saya tidak lolos, karena saya tidak mau mengikuti pola demokrasi yang mahal ini,” kata Ferdinand kepada merdeka.com
Ferdinand sendiri maju dari Partai Demokrat, dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat V yang meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

3. Kapitra Ampera
Kapitra Ampera caleg PDI-P mengaku pesemis bisa melaju ke Senayan. Kapitra yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II menduga ada kecurangan di mana suara yang diterima turun dari yang ditargetkan mencapai 280 ribu.
“Karena ada kecrangan ya sekarang adalah antara 70 ribu sampai 80 ribu suara. Boleh jadi (tidak lolos) 50:50 lah, bisa juga tambah berkurang terus. Kemungkinan enggak masuk,” kata Kapitra kepada merdeka.com.
Namun Kapitra masih menunggu hasil rekapitulasi suara dari KPU dan tetap optimis dirinya bisa lolos ke Senayan menjadi anggota DPR.
4. Jansen Sitindaon
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang juga caleg Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III pesimis akan lolos ke Senayan. Dapil Sumut III meliputi wilayah Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematangsiantar, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Kota Binjai, Langkat, dan Batu Bara.
“Data C I yang aku terima potensi tidak lolosnya lebih besar daripada lolos,” kata Jansen kepada merdeka.com.
Jansen bercerita alasan dirinya tidak lolok ke Senayan karena dampak dari Pilpres 2019, di mana Dapilnya cenderung memilih Jokowi daripada Prabowo. Sehingga caleg yang mendukung paslon 02 kalah suara dibandingkan caleg 01. Alasannya lainnya karena biaya politik yang mahal. “Aku masuk caleg dhuafa, caleg miskin alias tidak ada uang,” jelas Jansen.

https://www.merdeka.com/politik/inilah-para-caleg-populer-terancam-tak-lolos-ke-dpr-di-pemilu-2019/jansen-sitindaon.html

source

Sementara itu kami infokan tentang jadwal PPPK tahap I tahun 2019

SSCASN info tahapan dan jadwal pendaftaran PPPK 2019

SSCASN.BKN.GO.ID – Tahapan Pendaftaran PPPK 2019, Login SSCASN.BKN.GO.ID UPDATE Info BKN Terbaru

Berikut panduan lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id!

Link sscasn.bkn.go.id dan sp3k-daftar.bkn.go.id kini sudah bisa diakses.

Silahkan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 / PPPK 2019

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran PPPK Tahap I dibuka Mulai Tanggal 10 – 17 Februari 2019.

Dari pantauan, portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.

Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

a. Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019

Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019

Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019

Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019

Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019

Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019

Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.

Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019

Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019

Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019

Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

Tenaga Pendidik (guru)

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian (SSCASN)
Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019

Alur pendaftaran PPPK 2019

Jangan putus asa bagi yang gagal tahun ini di ajang CPNS 2018, mari pupuk semangat lagi untuk persiapan ke event PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, gak papa dah gak ada pensiun yang penting kerja dulu kan. Semangat..!!

Pendaftaran CPNS online melalui situs sscn.bkn.go.id hang berakhir 15 Oktober 2018. Artinya, habis sudah waktu yang disediakan bagi pelamar untuk mendaftar di situs resmi pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id.

pelamar yang sudah memenuhi persyaratan pendafatran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal tes CPNS dan registrasti CAT BKN.
Usai pengumuman lolosnya seleksi administrasi, palamar akan mempersiapkan diri untuk mengerjakan soal tes CPNS. Latihan mengerjakan contoh soal tes CPNS bisa jadi solusinya.

Contoh soal cpns 2018 bisa di download di bagian akhir berita ini.

Jelang pendaftaran CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi soal CPNS 2018 diinformasikan resmi melalui akun twitter @BKNgoid.
Ilustrasi soal tes CPNS 2018 (Istimewa)Jangan terkecoh jelang pendaftaran CPNS 2018, banyaknya orang yang mencari informasi terkait CPNS 2018 membuat beberapa oknum nakal sengaja mencari keuntungan di tengah kesempatan.
Salah satunya dengan menerbitkan buku bank soal untuk tes CPNS 2018.
Padahal, pihak penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah menerbitkan buku-buku tersebut.
Dalam sebuah cuitan yang terbit Kamis (26/7/2018), BKN mengatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS 2018 yang berisi soal-soal CAT-BKN.

“#SobatBKN sekali lagi mimin infokan bahwa kami tidak pernah menerbitkan buku tes CPNS yang berisi soal-soal CAT-BKN. Kenapa? karena setiap tahun soal-soal tersebut, berganti dan setelah selesai dibuat langsung dikunci oleh Lembaga terkait dan BKN juga tidak mengetahui isi soalnya,” demikian bunyi cuitan tersebut, dikutip TribunStyle.cpm dari Twitter @BKNgoid, Sabtu (28/7/2018).
Tak hanya itu, BKN pun memberikan saran kepada calon peserta pendaftaran CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS 2018.
Kisi-kisi tersebut antara lain terdiri dari materi seputar TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan.

#SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan,” tulisnya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan contoh atau kisi-kisi soal CPNS 2018 secara resmi?
BKN menyediakan sebuah laman simulasi untuk mengerjakan soal tes CPNS dengan menggunakan sistem.
Para calon peserta dapat mengunjungi laman Simulasi CAT BKN, yang berisi kumpulan soal CPNS dari TIU, TWK, hingga TKP.

Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin (10/9/2018) (istimewa)Menariknya, layaknya ujian sebenarnya, laman ini juga dilengkapi dengan sistem skoring.
Sehingga, peserta dapat mengukur serta menguji kemampuannya sendiri jelang tes CPNS 2018.

Berikut cara mendaftar ke laman simulasi CAT-BKN, dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber, Sabtu (28/7/2018).

1. Pergi ke laman http://cat.bkn.go.id/simulasi/index.php
2. Lakukan log in dengan memasukkan Email dan juga Password.
3. Masukkan 10 digit kode verifikasi yang dikirim ke email.
4. Log in berhasil, peserta mulai bisa melakukan simulasi CAT-BKN.

Salah satu persiapannya yakni kecakapan dalam menjawab soal.
Untuk itu, mulai dari sekarang anda harus mempelajari contoh soal-soal tes CPNS.

Seperti diketahui, tes penerimaan CPNS 2018 melalui berbagai tahapan.
Tahapan tes CPNS 2018 menggunakan computer assisted test (CAT) membutuhkan ketelitian dan kemampuan berpikir peserta.
Diketahui, Tes berbasis CAT tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagi kalian yang akan mengikuti tes CPNS untuk pertama kalinya, pastikan kalian memahami apa itu SKD dan SKB.
Standar nilai minimal SKD CPNS 2018 (Kemenpan RB)Pada seleksi kompetensi dasar atau SKD, peserta akan menjawab soal lewat CAT.
Peserta tidak perlu lagi menjawab soal di kertas dan menghitamkan pilihan jawaban. Hasil tes peserta juga akan langsung bisa diketahui setelah selesai tes.

Tes yang ada dalam tahap seleksi SKD antara lain, Tes Wawancara Kewarganegaraan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lulus di tahap seleksi SKD dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB.
Seleksi kompetensi bidang meliputi tes kesamaptaan serta tes pengamatan fisik dan keteramapilan (FSK).
Nah untuk itu, mengulang-ulang materi contoh soal CPNS dianggap cukup membantu peserta dalam menjawab soal.
Mulai dari sekarang mempelajari tentang materi serta cara menjawab dengan cepat soal tes CPNS 2018.

note:
1.Semua video berasal dari yotube.com
2.Kami gunakan plugin yang otomatis mencari dan posting video dari youtube dengan kata kunci tertentu.
3.Seluruh video yang diposting di sini adalah menjadi hak milik pembuat dan pengunggah video di youtube.com

Please disable your adblock for read our content.
Refresh