Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B4062/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2018, disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/B4062/XII/18.01 (terlampir)
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1108/Bawaslu/B.Adm/KP.01.00/XII/2018 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2018, berikut disampaikan RALAT lokasi Pemberkasan KHUSUS bagi peserta yang melaksanakan Tes SKD di Provinsi DKI Jakarta, pemberkasan akan dilaksanakan menjadi sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri TA 2018
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2018, disampaikan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri TA 2018 yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Adapun hasil rekap dan rincian hasil integrasi SKD dan SKB dapat diunduh pada Lampiran IA dan Lampiran IB.
Untuk daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diusulkan diangkat menjadi CPNS Kementerian Luar Negeri dapat diunduh pada tautan berikut.
PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2018
Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Menggunakan Computer Assisted Test(CAT) dan Wawancara Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Menggunakan Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Lokasi dan Waktu Ujian Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2018 (download)
Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil LPSK Tahun 2018 (download)
Format Surat Keterangan Dokter bagi Penyandang Disabilitas (download)
PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS LPSK 2018
Selamat! Bagi seluruh sahabat @infolpsk yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2018.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di lpsk.go.id.
Untuk pemda yg sudah pengumuman kelulusan:
1. Kabupaten Cilacap (JAWA TENGAH)
2. Kota Ternate (MALUKU UTARA)
3. Kabupaten Empat Lawang (SUMATERA SELATAN)
4. Kota Banjar (JAWA BARAT)
5. Kabupaten Pemalang (JAWA TENGAH)
6. Kota Bogor (JAWA BARAT)
7. Provinsi D.I.YOGYAKARTA
8. Kabupaten Bogor (JAWA BARAT)
9. Kabupaten Musi Rawas (SUMATERA SELATAN)
10. Kota Palembang (SUMATERA SELATAN)
11. Kota Salatiga (JAWA TENGAH)
12. Kota Surakarta (JAWA TENGAH)
13. Kota Depok (JAWA BARAT)
14. Kota Madiun (JAWA TIMUR)
15. Kota Sungai Penuh (JAMBI)
16. Kabupaten Semarang (JAWA TENGAH)
17. Kabupaten Grobogan (JAWA TENGAH)
18. Kabupaten Ciamis (JAWA BARAT)
19. Kota Pekalongan (JAWA TENGAH)
20. Kabupaten Sukabumi (JAWA BARAT)
21. Kota Bekasi (JAWA BARAT)
22. Provinsi BENGKULU
23. Kabupaten Gunung Kidul (DIY)
24. Kabupaten kulonprogo
lebih lanjut bisa cek web instansi, grup tele masing2 instansi & tele pemda utamanya per provinsi sesuai yg ada di dalam tanda kurung (kalau ada), serta cek channel @channelCPNS_2018
semoga instansi yg lain segera menyusul
Berikut ini adalah link untuk pantau tiap instansi dan lembaga di pusat.
Pantau di Sini Link Hasil Akhir CPNS 2018 di 35 Instansi Pusat
Ke-32 instansi tersebut adalah PPATK, Komnas HAM, Kementerian BUMN, BKPM, Dewan Ketahanan Nasional, Arsip Negara, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Ombudsman, Setjen MPR, Badan Intelijen Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpora, Kementerian Pan RB dan Komisi Yudisial.
Lalu, Setjen DPR, Kemenko Kemaritiman, Kementerian koperasi dan UKM, KPP PA, Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendag, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, BSSN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bappenas, Perpusnas, BSN, BMKG, dan Polhukam.
Untuk para pelamar CPNS 2018, pengumuman hasil integrasi nilai SKD-SKB atau hasil akhir CPNS 2018 tergantung dari proses rekonsiliasi data nilai tiap instansi dengan panselnas, jika telah selesai di Panselnas dan dikirimkan kembali ke instansi terkait maka hasilnya bisa dilihat di link di bawah ini.
Jika di link di bawah ini masih belum ada hasil akhir cpns 2018, itu artinya proses di Panselnas CPNS belum selesai, harap bersabar dan pantau terus setiap saat karena waktu pemberkasan juga hanya diberikan 15 hari setelah pengumuman.
Link Instansi dan Lembaga yang telah umumkan hasil seleksi CPNS 2018
Begini Perhitungan Nila Integrasi SKD – SKB untuk Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018
Tahapan penerimaan CPNS 2018 di beberapa Pemerintah Daerah saat ini sedang menggelar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Badan Kepegawaian beberapa daerahsudah mengumumkan hasil SKB dan nama-nama yang lolos, baik mereka yang lolos ke SKB lewat pemenuhan nilai ambang batas (passsing grade) maupun yang ikut SKB lewat penjenjangan (ranking). Pemerintah Daerah dan Kota memakai metode Computer Assisted Test (CAT)
Materi Soal SKB
Materi soal SKB CAT akan menyesuaikan bidang masing-masing jabatan dan jurusan, misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan Jabatan Fungsional, ilmu pendidikan, teknik mengajar, profesionalisme pendidik dll.
Peserta SKB
Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan. Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB. Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah Kota Cirebon membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN Cengkir, SDN Arumanis, SDN Lali Jiwo dan SDN Gedong Gincu. SDN Gedong Gincu tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN Cengkir. Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Perhitungan Nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut;
Adul
40% dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000
60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000
Bedu
40% dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000
Cita nilai
40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000
Nilai Akhir Integrasi SKD + SKB masing-masing
Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
Adul 24,000 + 42,000 = 66,000
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulusmenjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN Gedong Gincu yang tidak ada peserta SKB, baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN Arumanis dan SDN Lali Jiwo. Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN Gedong Gincu.
Demikian link 35 Instansi Pusat untuk pantau pengumuman hasil akhir CPNS 2018
Untuk pemda yg sudah pengumuman kelulusan:
1. Kabupaten Cilacap (JAWA TENGAH)
2. Kota Ternate (MALUKU UTARA)
3. Kabupaten Empat Lawang (SUMATERA SELATAN)
4. Kota Banjar (JAWA BARAT)
5. Kabupaten Pemalang (JAWA TENGAH)
6. Kota Bogor (JAWA BARAT)
7. Provinsi D.I.YOGYAKARTA
8. Kabupaten Bogor (JAWA BARAT)
9. Kabupaten Musi Rawas (SUMATERA SELATAN)
10. Kota Palembang (SUMATERA SELATAN)
11. Kota Salatiga (JAWA TENGAH)
12. Kota Surakarta (JAWA TENGAH)
13. Kota Depok (JAWA BARAT)
14. Kota Madiun (JAWA TIMUR)
15. Kota Sungai Penuh (JAMBI)
16. Kabupaten Semarang (JAWA TENGAH)
17. Kabupaten Grobogan (JAWA TENGAH)
18. Kabupaten Ciamis (JAWA BARAT)
19. Kota Pekalongan (JAWA TENGAH)
20. Kabupaten Sukabumi (JAWA BARAT)
21. Kota Bekasi (JAWA BARAT)
22. Provinsi BENGKULU
23. Kabupaten Gunung Kidul (DIY)
24. Kabupaten kulonprogo
lebih lanjut bisa cek web instansi, grup tele masing2 instansi & tele pemda utamanya per provinsi sesuai yg ada di dalam tanda kurung (kalau ada), serta cek channel @channelCPNS_2018
semoga instansi yg lain segera menyusul
Berikut ini adalah link untuk pantau tiap instansi dan lembaga di pusat.
Pantau di Sini Link Hasil Akhir CPNS 2018 di 35 Instansi Pusat
Ke-32 instansi tersebut adalah PPATK, Komnas HAM, Kementerian BUMN, BKPM, Dewan Ketahanan Nasional, Arsip Negara, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Ombudsman, Setjen MPR, Badan Intelijen Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpora, Kementerian Pan RB dan Komisi Yudisial.
Lalu, Setjen DPR, Kemenko Kemaritiman, Kementerian koperasi dan UKM, KPP PA, Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendag, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, BSSN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bappenas, Perpusnas, BSN, BMKG, dan Polhukam.
Untuk para pelamar CPNS 2018, pengumuman hasil integrasi nilai SKD-SKB atau hasil akhir CPNS 2018 tergantung dari proses rekonsiliasi data nilai tiap instansi dengan panselnas, jika telah selesai di Panselnas dan dikirimkan kembali ke instansi terkait maka hasilnya bisa dilihat di link di bawah ini.
Jika di link di bawah ini masih belum ada hasil akhir cpns 2018, itu artinya proses di Panselnas CPNS belum selesai, harap bersabar dan pantau terus setiap saat karena waktu pemberkasan juga hanya diberikan 15 hari setelah pengumuman.
Link Instansi dan Lembaga yang telah umumkan hasil seleksi CPNS 2018
Begini Perhitungan Nila Integrasi SKD – SKB untuk Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018
Tahapan penerimaan CPNS 2018 di beberapa Pemerintah Daerah saat ini sedang menggelar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Badan Kepegawaian beberapa daerahsudah mengumumkan hasil SKB dan nama-nama yang lolos, baik mereka yang lolos ke SKB lewat pemenuhan nilai ambang batas (passsing grade) maupun yang ikut SKB lewat penjenjangan (ranking). Pemerintah Daerah dan Kota memakai metode Computer Assisted Test (CAT)
Materi Soal SKB
Materi soal SKB CAT akan menyesuaikan bidang masing-masing jabatan dan jurusan, misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan Jabatan Fungsional, ilmu pendidikan, teknik mengajar, profesionalisme pendidik dll.
Peserta SKB
Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan. Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB. Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah Kota Cirebon membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN Cengkir, SDN Arumanis, SDN Lali Jiwo dan SDN Gedong Gincu. SDN Gedong Gincu tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN Cengkir. Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Perhitungan Nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut;
Adul
40% dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000
60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000
Bedu
40% dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000
Cita nilai
40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000
Nilai Akhir Integrasi SKD + SKB masing-masing
Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
Adul 24,000 + 42,000 = 66,000
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulusmenjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN Gedong Gincu yang tidak ada peserta SKB, baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN Arumanis dan SDN Lali Jiwo. Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN Gedong Gincu.
Demikian link 35 Instansi Pusat untuk pantau pengumuman hasil akhir CPNS 2018